Rabu, 12 Maret 2008

Prospek Otonomi Daerah di Masa Mendatang

Prospek Otonomi Daerah di Masa Mendatang

Pendahuluan

Beberapa waktu belakangan semenjak bergulirnya gelombang reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu topik sentral yang banyak dibicarakan. Otonomi Daerah menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masayarakat awam. Semua pihak berbicara dan memberikan komentar tentang “otonomi daerah” menurut pemahaman dan persepsinya masing-masing. Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap otonomi daerah sangat disebabkan perbedaan sudut pandang dan pendekatan yang digunakan.


Sebenarnya “otonomi daerah” bukanlah suatu hal yang baru karena semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia , konsep otonomi daerah sudah digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Bahkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda, prinsip-prinsip otonomi sebagian sudah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Semenjak awal kemerdekaan samapi sekarang telah terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan Otonomi Daerah. UU 1/1945 menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. Selanjutnya UU 1/1957 menganut sistem otonomi ril yang seluas-luasnya. Kemudian UU 5/1974 menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Sedangkan saat ini di bawah UU 22/1999 dianut prinsip otonoi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.

Otonomi Daerah Saat Ini

Otonomi Daerah yang dilaksanakan saat ini adalah Otonomi Daerah yang berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, otonomi daerah dipahami sebagai kewenangan daerah otonom untuk menatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkain baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip-prinsip pemberian Otonomi Daerah dalam UU 22/1999 adalah :

  1. Penyelengaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah.
  2. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertangung jawab.
  3. Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  4. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah.
  5. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan Daerah Kota tidak ada lagi wilayah administratif.
  6. Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  7. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada Daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administratis untuk melaksanakan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
  8. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah kepada Daerah, tetapi juga dari Pemerintah dan Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.

Dalam implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2001 terdapat beberapa permasalahan yang perlu segera dicarikan pemecahannya. Namun sebagian kalangan beranggapan timbulnya berbagai permasalahan tersebut merupakan akibat dari kesalahan dan kelemahan yang dimiliki oleh UU 22/1999, sehingga merekapun mengupayakan dilakukannya revisi terhadap UU 22/1999 tersebut.

Jika kita mengamati secara obyektif terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 yang baru berjalan memasuki bulan kesepuluh bulan ini, berbagai permasalahan yang timbul tersebut seharusnya dapat dimaklumi karena masih dalam proses transisi. Timbulnya berbagai permasalahan tersebut lebih banyak disebabkan karena terbatasnya peraturan pelaksanaan yang bisa dijadikan pedoman dan rambu-rambu bagi implementasi kebijakan Otonomi Daerah tersebut. Jadi bukan pada tempatnya jika kita langsung mengkambinghitamkan bahkan memvonis bahwa UU 22/1999 tersebut keliru.

Otonomi Daerah dan Prospeknya di Masa Mendatang

Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah di bawah UU 22/1999 merupakan salah satu kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di Republik ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat mememnuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.

Jika kita memperhatikan prinsip-prinsip pemberian dan penyelenggaraan Otonomi Daerah dapat diperkirakan prospek ke depan dari Otonomi Daerah tersebut. Untuk mengetahui prospek tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan yang kita gunakan disini adalah aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Dari aspek ideologi , sudah jelas dinyatakan bahwa Pancasila merupakan pandangan, falsafah hidup dan sekaligus dasar negara. Nilai-nilai Pancasila mengajarkan antara lain pengakuan Ketuhanan, semangat persatuan dan kesatuan nasional, pengakuan hak azasi manusia, demokrasi, dan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat. Jika kita memahami dan menghayati nilai-nilai tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan Otonomi Daerah dapat diterima dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui Otonomi Daerah nilai-nilai luhur Pancasila tersebut akan dapat diwujudkan dan dilestarikan dalam setiap aspek kehidupan bangsa Indonesia .

Dari aspek politik , pemberian otonomi dan kewenangan kepada Daerah merupakan suatu wujud dari pengakuan dan kepercayaan Pusat kepada Daerah. Pengakuan Pusat terhadap eksistensi Daerah serta kepercayaan dengan memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah akan menciptakan hubungan yang harmonis antara Pusat dan Daerah. Selanjutnya kondisi akan mendorong tumbuhnya dukungan Derah terhadap Pusat dimana akhirnya akan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kebijakan Otonomi Daerah sebagai upaya pendidikan politik rakyat akan membawa dampak terhadap peningkatan kehidupan politik di Daerah.

Dari aspek ekonomi , kebijakan Otonomi Daerah yang bertujuan untuk pemberdayaan kapasitas daerah akan memberikan kesempatan bagi Daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan perekonomiannya. Peningkatan dan pertumbuhan perekonomian daerah akan membawa pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, daerah akan berupaya untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuan. Kewenangan daerah melalui Otonomi Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah, baik lokal, nasional, regional maupun global.

Dari aspek sosial budaya , kebijakan Otonomi Daerah merupakan pengakuan terhadap keanekaragaman Daerah, baik itu suku bangsa, agama, nilai-nilai sosial dan budaya serta potensi lainnya yang terkandung di daerah. Pengakuan Pusat terhadap keberagaman Daerah merupakan suatu nilai penting bgi eksistensi Daerah. Dengan pengakuan tersebut Daerah akan merasa setara dan sejajar dengan suku bangsa lainnya, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya mempersatukan bangsa dan negara. Pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya lokal akan dapat ditingkatkan dimana pada akhirnya kekayaan budaya lokal akan memperkaya khasanah budaya nasional.

Selanjutnya dari aspek pertahanan dan keamanan , kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada masing-msing daerah untuk memantapkan kondisi Ketahanan daerah dalam kerangka Ketahanan Nasional. Pemberian kewenangan kepada Daerah akan menumbuhkan kepercayaan Daerah terhadap Pusat. Tumbuhnya hubungan dan kepercayaan Daerah terhadap Pusat akan dapat mengeliminir gerakan separatis yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia .

Memperhatikan pemikiran dengan menggunakan pendekatan aspek ideologi, politik, sosal budaya dan pertahanan keamanan, secara ideal kebijakan Otonomi Daerah merupakan kebijakan yang sangat tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini berarti bahwa kebijakan Otonomi Daerah mempunyai prospek yang bagus di masa mendatang dalam menghadapi segala tantangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasya-rakat, berbangsa dan bernegara.

Namun demikian prospek yang bagus tersebut tidak akan dapat terlaksana jika berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi tidak dapat diatasi dengan baik. Untuk dapat mewujudkan prospek Otonomi Daerah di masa mendatang tersebut diperlukan suatu kondisi yang kondusif diantaranya yaitu :

  • Adanya komitmen politik dari seluruh komponen bangsa terutama pemerintah dan lembaga perwakilan untuk mendukung dan memperjuangkan implementasi kebijakan Otonomi Daerah.
  • Adanya konsistensi kebijakan penyelenggara negara terhadap implementasi kebijakan Otonomi Daerah.
  • Kepercayaan dan dukungan masyarakat serta pelaku ekonomi dalam pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Otonomi Daerah.

Dengan kondisi tersebut bukan merupakan suatu hal yang mustahil Otonomi Daerah mempunyai prospek yang sanat cerah di masa mendatang. Kita berharap melalui dukungan dan kerjasama seluruh komponen bangsa kebijakan Otonomi Daerah dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Prospek dan Tantangan Pengembangan Industri dan Perdagangan dalam Era Otda

Versi Cetak Versi Cetak Pendahuluan

Kebijakan desentralisasi ekonomi merupakan salah satu dari kebijakan desentralisasi yang sedang dilaksanakan di negara ini, disamping desentralisasi kewenangan pemerintahan dan desentralisasi fiskal. Kebijakan desentralisasi ekonomi diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Melalui desentralisasi ekonomi masyarakat yang tersebar di seluruh daerah mempunyai peluang untuk mendapat kesempatan meraih kesejahteraan secara merata.


Menghadapi persaingan di era pasar bebas regional maupun global, kebijakan desentralisasi ekonomi yang dilaksanakan dalam rangka implementasi kebijakan otonommi daerah haruslah mampu meningkatkan kemampuan daya saing pelaku ekonomi nasional dan daerah. Termasuk disini di antaranya adalah kebijakan di sektor perindustrian dan perdagangan.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah, bagaimanakah prospek dan tantangan pengembangan perindustrian dan perdagangan di era otonomi daerah? Bagaimanakah pengaruh dan dampak implementasi kebijakan otonomi daerah terhadap pengembangan perindustrian dan perdagangan.

Kebijakan Otonomi Daerah

Kebijakan Otonomi Daerah yang saat ini sangat santer dibicarakan dimana-mana sebenarnya bukanlah merupakan “barang baru” dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Semenjak negara ini lahir kebijakan Otonomi Daerah sudah mulai dibicarakan. Bahkan para founding fathers negara ini telah menuangkan ide-ide Otonomi Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan negara pada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 18.

Selama lebih setengah abad berbagai kebijakan Otonomi Daerah telah dilahirkan sesuai dengan semangat zamannya (zeitgeist). Mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965, Penpres Nomor 6 Tahun 1969, UU Nomor 5 Tahun 1974 dan terakhir dengan UU 22/1999. Selama masa itu pula terdapat perubahan dan pergeseran semangat Otonomi Daerah antara lain; otonomi daerah yang seluas-luasnya, otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab serta otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kebijakan yang lahir dalam rangka menjawab dan memenuhi tuntutan reformasi akan demokratisasi hubungan Pusat dan Daerah serta upaya pemberdayaan Daerah.

Otonomi Daerah menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 dipahami sebagai kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi dapat dipahami disini bahwa inti dari Otonomi Daerah adalah demokratisasi dan pemberdayaan. Otonomi Daerah sebagai demokratisasi maksudnya adalah adanya kesetaraan hubungan antara Pusat dan Daerah, dimana Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan, kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya. Aspirasi dan kepentingan Daerah akan mendapatkan perhatian dalam setiap pengambilan kebijakan oleh Pusat.

Sedangkan Otonomi Daerah sebagai pemberdayaan Daerah merupakan suatu proses pembelajaran dan penguatan bagi Daerah untuk mampu mengatur, mengurus dan mengelola kepentingan dan aspirasi masyarakatnya sendiri. Dengan demikian Daerah secara bertahap akan berupaya untuk mandiri dan melepaskan diri dari ketergantungan kepada Pusat.

Menurut UU 22/1999 kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bdang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Sedangkan yang menjadi kewenangan Pemerintah (Pusat) diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.

Di bidang perindustrian dan perdagangan yang menjadi kewenangan Pemerintah (Pusat) menurut PP 25/2000 adalah sebagai berikut :

  • Penetapan kebijakan fasilitasi, pengembangan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi.
  • Penatapan standar nasional barang dan jasa di bidang industri dan perdagangan.
  • Pengaturan persaingan usaha.
  • Penatapan pedoman perlindungan konsumen.
  • Pengaturan lalu-lintas barang dan jasa dalam negeri.
  • Pengaturan kawasan berikat.
  • Pengelolaan kemetrologian.
  • Penetapan standar industri dan produk tertentu yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan umum, kesehatan, linkungan dan moral.
  • Penetapan pedoman pengembangan sistem pergudangan.
  • Fasilitasi kegiatan distribusi bahan-bahan pokok.

Diluar kewenangan yang ditetapkan tersebut akan menjadi kewenangan Daerah.

Tantangan Pengembangan Industri dan Perdagangan

Pengembangan perindustrian dan perdagangan tidak terlepas dari pengaruh perkembangan lingkungan strategis yaitu pengaruh perkembangan global, regional dan nasional. Demikian juga halnya dengan pengembangan industri dan perdagangan bidang pertekstilan yang sangat terpengaruh oleh perkembangan lingkungan strategis.

Tantangan utama dalam pengembangan industri dan perdagangan adalah persaingan di tingkat global dan regional dalam era pasar bebas. Untuk meningkatkan daya saing di tingkat global, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Proram Pembangunan Nasional telah dirumuskan lima strategi utama yaitu ;

  • Pengembangan ekspor,
  • Pengembangan industri berkeunggulan kompetitif,
  • Penguatan institusi pasar,
  • Pengembangan pariwisata,
  • Peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tantangan perkembangan lingkungan global dan regional terhadap pengembangan industri dan perdagangan sebenarnya cukup kompleks. Upaya pengembangan ekspor akan sangat pengaruh oleh struktur pasar global, karena pasar global tersebut yang akan menentukan diterima atau tidaknya produk suatu negara di pasar global. Walaupun kita dapat mengembangkan kemampuan untuk meningkatkan produksi komoditi ekspor, namun demikian tidak akan ada hasilnya jika komoditi ekspor tersebut tidak diterima oleh pasar global.

Pengembangan industri sangat terkait dengan investasi dan penguasaan teknologi. Tanpa tersedianya investasi yang memadai maka pengembangan idustri tidak akan dibiayai. Demikian juga halnya dengan kemampuan penguasaan teknologi yang terbatas juga akan menghambat pengembangan industri di berbagai sektor. Pengembangan industri sangat membutuhkan dukungan investasi baik asing maupun nasional yang mempunyai kemampuan finansial cukup memadai.

Tragedi 11 September 2001 dimana terjadinya peledakan terhadap gedung World Trade Centre di New York menimbulkan kecemasan global terhadap ancaman terorisme internasional. Kemudian upaya Amerika Serikat bersama sekutunya untuk menghancurkan gerakan terorisme dengan melakukan penyerangan terhadap Afghanistan telah menimbulkan gelombang demonstrasi dan gerakan anti Amerika di dalam negeri. Kondisi ini menyebabkan terhentinya aliran investasi asing di Indonesia .

Pemahaman kebijakan otonomi daerah yang keliru oleh sebagian daerah maupun di kalangan pelaku ekonomi menimbulkan dampak yang kurang baik terhadap pengembangan industri dan perdagangan di tanah air. Pemahaman yang keliru dari sebagian Daerah terhadap kebijakan otonomi daerah mengakibatkan lahirnya kebijakan Daerah yang memberatkan bagi investor dan kalangan dunia usaha. Demikian juga pemahaman yang keliru dari sebagian pelaku ekonomi menimbulkan kecemasan yang berlebihan terhadap dampak implementasi kebijakan otonomi daerah.

Prospek Pengembangan Industri dan Perdagangan di Era Otonomi Daerah

Era otonomi daerah bukan merupakan ancaman bagi upaya pengembangan industri dan perdagangan, namun sebaliknya justru memberikan kesempatan dan dukungan bagi pengembangan perindustrian dan perdagangan. Dengan kewenangan yang dimiliki daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya terbuka kesempatan untuk mengembangkan perindustrian dan perdagangan secara optimal di Daerah.

Dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia di Daerah diharapkan upaya pengembangan perindustrian dan perdagangan akan dapat diwujudkan. Potensi sumber daya alam yang tersedia di daerah menyediakan bahan baku yang cukup memadai bagi pengembangan industri. Sedangkan potensi SDM di daerah menyediakan tenaga kerja yang secara bertahap dapat ditingkatkan kualitasnya.

Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa hambatan bagi pengembangan industri dan perdagangan di daerah adalah investasi modal dan penguasaan teknologi. Kondisi stabilitas politik dan keamanan yang kurang kondusif menyebabkan keraguan dan kecemasan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia . Demikian juga dengan keterbatasan penguasaan teknologi menyebabkan kualitas produksi belum memenuhi standar industri internasional.

Menghadapi kondisi tersebut sebenarnya upaya pengembangan industri dan perdagangan masih mempunyai prospek yang cukup menjanjikan. Dampak krisis ekonomi yang terjadi belakangan, ternyata terhadap kalangan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi tidak begitu mengalami pengaruh yang berarti. Jadi dapat disimpulkan sementara bahwa kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi mempunyai pondasi yang cukup kuat untuk bertahan dalam goncangan krisis ekonomi yang hebat. Dengan demikian kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi mempunyai prospek yang cukup menjanjikan dalam pengembangan industri dan perdagangan.

Menghadapi persaingan global di era pasar bebas AFTA (ASEAN Free Trade Area) , APEC ( Asia Pacific Economic Cooperation) maupun WTO (World Trade Organization) , prospek pengembangan industri dan perdagangan akan lebih cerah jika diarahkan kepada kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi. Melalui pembinaan secara intensif dari Pemerintah serta pelibatan seluruh komponen perekonomian nasional, maka kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi akan menjadi tulang punggung bagi perekonomian nasional.

Di era otonomi daerah sejalan dengan kewenangan yang dimiliki Daerah pengembangan industri dan perdagangan akan lebih efektif jika diarahkan kepada kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi, karena pada umumnya setiap daerah memiliki kelompok usaha jenis tersebut. Dengan kewenangan yang dimiliki Daerah tersebut setiap daerah akan berupaya melakukan pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi untuk mendukung pengembangan industri dan perdagangan sesuai dengan kondisi potensi dan kemampuan masing-masing daerah.

Pemberdayaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi juga dapat dilakukan dalam pengembangan industri pertekstilan. Kemampuan desain dan penguasaan teknologi industri tekstil yang dimiliki selama ini cukup memadai. Untuk meningkatkan kapasitas kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi di bidang industri tekstil, juga diperlukan kerjasama serta alih teknologi dan pengalaman antara kelompok usaha besar dengan kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.

Jika kemitraan antara kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi dengan kelompok usaha besar dapat diwujudkan maka di antara kedua pihak akan dapat ditumbuhkan simbiosis mualisma dimana terdapat saling ketergantungan diantara kedua belah pihak. Hal ini akan dapat mendorong percepatan pertumbuhan dan perkembangan kelompok usaha kecil, m eneng ah, besar dan koperasi secara simultan.

Pola Pembinaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi Dalam Rangka Otonomi Daerah

Versi Cetak Versi Cetak Pendahuluan

Kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia . Keberadaan kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nsional. Kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi mampu menyerap lebih dari 64 juta tenaga kerja dan memberikan kontribusi sebesar lebih kurang 58,2% dalam pembentukan Produk Domestika Bruto.


Jumlah kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi dan daya serap tenaga kerja yang cukup besar ternyata perkembangannya masih jauh dari yang diharapkan. Kelompok ini hanya selalu menjadi sasaran program pengembangan dari berbagai institusi pemerintah, namun program pengembangan tersebut belum menunjukkan terwujudnya pemberdayaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi tersebut.

Implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dalam hubungan antara Pusat dengan Daerah. Kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi perlu menjadi perhatian. Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat tetapi juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah. Bagaimanakah pola pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi dalam rangka otonomi Daerah ?

Kebijakan Otonomi Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu perwujudan reformasi pemerintahan telah melahirkan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selama ini penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah mengandung azas dekonsentrasi, desentralisasi dan pembantuan. Pada masa itu penyelenggaraan otonomi daerah menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak. Hal ini mengakibatkan dominasi pusat terhadap daerah sangat besar, sedangkan daerah dengan segala ketidakberdayaannya harus tunduk dengan keinginan pusat tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat daerah.

Dengan UU 22/1999 pemberian otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan kepada azas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Daerah memiliki kewenangan yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Dengan demikian daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan hak kepada daerah berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat tersebut merupakan prakarsa daerah sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan bukan lagi merupakan instruksi dari pusat. Sehingga daerah dituntut untuk responsif dan akomodatif terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakatnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ditetapkan kewenangan Pemerintah (Pusat) di bidang perkoperasian yang meliputi :

  1. Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah.
  2. Penetapan pedoman tatacara penyertaan modal pada koperasi.
  3. Fasilitasi pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah.
  4. Fasilitasi kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah serta kerjasama dengan badan usaha lain.

Sedangkan selain kewenangan tersebut di atas menjadi kewenangan Daerah, termasuk di dalamnya untuk pembinaan terhadap pengusaha kecil, m eneng ah dan koperasi. Sesuai dengan kewenangan Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat termasuk di dalamnya kepentingan dari pengusaha kecil, m eneng ah dan koperasi.

Kebijakan Pembinaan Usaha Kecil, M eneng ah dan Koperasi

Sejak lama Pemerintah sudah melakukan pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi. Pembinaan terhadap kelompok usaha ini semenjak kemerdekaan telah mengalami perubahan beberapa. Dahulu pembinaan terhadap koperasi dipisahkan dengan pembinaan terhadap usaha kecil dan m eneng ah. Yang satu dibina oleh Departemen Koperasi sedangkan yang lain dibina oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Perdagangan. Setelah melalui perubahan beberapa kali maka semenjak beberapa tahun terakhir pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi dilakukan satu atap di bawah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan M eneng ah.

Berdasarkan kepada PROPENAS (Program Pembangunan Nasional) 2000-2004 ditetapkan program pokok pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi sebagai berikut:

    1. Program penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif.

Program ini bertujuan untuk membukan kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usahan dengan memperhatikan kaidah efisiensi ekonomi sebagai prasyarat untuk berkembangnya PKMK. Sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah menurunnya biaya transaksidan meningkatnya skala usaha PKMK dalam kegiatan ekonomi.

2. Program Peningkatan Akses kepada Sumber Daya Produktif.

Tujuan program ini adalah meningkatkan kemampuan PKMK dalam memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia. Sedangkan sasarannya adalah tersedianya lembaga pendukung untuk meningkatkan akses PKMK terhadap sumber daya produktif, seperti SDM, modal, pasar, teknologi dan informasi.

3. Program Pengembangan Kewirausahaan dan PKMK Berkeunggulan Kompetitif.

Tujuannya untuk mengembangkan perilaku kewira-usahaan serta meningkatkan daya saing UKMK. Sedangkan sasaran adalah meningkatnya pengetahuan serta sikap wirausaha dan meningkatnya produk-tivitas PKMK.

Sebelum dilaksanakannya kebijakan Otonomi Daerah pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi ditangani langsung oleh jajaran Departemen Koperasi dan UKM yang berada di daerah. Sedangkan Pemerintah Daerah hanya sekedar memfasilitasi, kalau tidak boleh dikatakan hanya sebagai penonton. Semua kebijakan dan pedoman pelaksanaannya merupakan kebijakan yang telah ditetapkan dari Pusat, sementara aparat di lapangan hanya sebagai pelaksana. Pembinaan yang diberikan tersebut cenderung dilakukan secara seragam terhadap seluruh Daerah dan lebih bersifat mobilisasi dibandingkan pemberdayaan terhadpa usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.

Pola Pembinaan UKMK dalam Rangka Otonomi Daerah

Sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya maka pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi harus melibatkan seluruh komponen di Daerah. Peran Pemerintah Daerah sebagai pelaksana kewenangan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom akan sangat menentukan bagi pembinaan UKMK.

Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maka pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi perlu dirumuskan dalam suatu pola pembinaan yang dapat memberdayakan dan mendorong peningkatan kapasitas usaha kecil, m eneng ah dan koperasi tersebut. Pola pembinaan tersebut harus memperhatikan kondisi perkembangan lingkungan strategis yang meliputi perkembangan global, regional dan nasional. Disamping itu juga pola pembinaan tersebut hendaknya belajar kepada pengalaman pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi yang telah dilaksanakan selama ini.

Pola pembinaan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi yang ditawarkan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saingnya dalam rangka Otonomi Daerah antara lain adalah :

  • Pelaksana program-program pokok pengembangan UKMK yang telah diatur di dalam Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000-2004 yang meliputi ; Program Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif, Program Peningkatan Akses kepada Sumber Daya Produktif, dan Program Pengembangan Kewirausahaan dan PKMK Berkeunggulan Kompetitif secara terpadu dan berkelanjutan.
  • Pelaksanaan program-program pengembangan UKMK yang disusun dengan memperhatikan dan disesuaikan kondisi masing-masing Daerah, tuntutan, aspirasi dan kepentingan masyarakat, serta kemampuan Daerah.
  • Keterpaduan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, masyarakat, lembaga keuangan, lembaga akademik dan sebagainya dalam melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.
  • Pemberdayaan SDM aparatur Pemerintah Daerah agar mampu melaksanakan proses pembinaan dan pengembangan terhadap usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.
  • Pengembangan pewilayahan produk unggulan sesuai potensi dan kemampuan yang dimiliki dalam suatu wilayah bagi usaha kecil, m eneng ah dan koperasi dalama rangka meningkatkan daya saing.
  • Mensinergikan semua potensi yang ada di Daerah untuk meningkatkan pengembangan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi sehingga mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan implentasi kebijakan Otonomi Daerah.
  • Sosialisasi tentang kebijakan perekonomian nasional dalam rangka memasuki era pasar bebas AFTA (ASEAN Free Trae Area), APEC ( Asia Pacific Cooperation) dan WTO (World Trade Organization) kepada seluruh kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi.

Akhirnya kita berharap melalui pola pembinaan yang dikembangkan tersebut didapat outcomes yang yang bersinergi antara kebijakan pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi dengan kebijakan Otonomi Daerah. Sehingga antara kebijakan Otonomi Daerah dengan pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi terdapat simbiosis mutualisma. Implementasi kebijakan Otonomi Daerah akan menentukan bagi keberhasilan pembinaan usaha kecil, m eneng ah dan koperasi serta sebaliknya pelaksanaan pembinaan UKMK akan mendorong keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Perspektif Pemda Terhadap Pengelolaan SDA yang Demokratis Adil, dan Berkelanjuta

Versi Cetak Versi Cetak

Pengelolaan Sumber Daya Alam Selama Ini

Sebagai salah satu negara yang luas di dunia, Indonesia tidak hanya memiliki wilayah daratan dan perairan yang luas tetapi juga kaya dengan sumber daya alam. Hutan tropis yang luasnya diperkirakan mencapai 144 juta hektar sangat kaya dengan ribuan jenis burung, ratusan jenis mamalia dan puluhan ribu jenis tumbuhan. Perairan yang luas menjadi tempat bagi perkembangan populasi ikan dan hasil perairan lainnya. Demikian pula dengan buminya yang mengandung deposit berbagai jenis mineral dalam jumlah yang tidak sedikit.


Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan suatu hal yang sangat penting dibicarakan dan dikaji dalam kerangka pelaksanaan pembangunan nasional kita. Dengan potensi sumber daya alam yang berlimpah sesungguhnya kita dapat melaksanakan proses pembangunan bangsa ini secara berkelanjutan tanpa harus dibayangi rasa cemas dan takut akan kekurangan modal bagi pelaksanaan pembangunan tersebut. Pemanfaatan secara optimal kekayaan sumber daya alam ini akan mampu membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh bangsa Indonesia.

Namun demikian perlu kita sadari eksploitasi secara berlebihan tanpa perencanaan yang baik bukannya mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan namun malah sebaliknya akan membawa malapetaka yang tidak terhindarkan. Akibat dari pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan dapat kita lihat pada kondisi lingkungan yang mengalami degradasi baik kualitas maupun kuantitasnya. Hutan tropis yang kita banggakan setiap tahun luasnya berkurang sangat cepat, demikian juga dengan jenis flora dan dan fauna di dalamnya sebagian besar sudah terancam punah. Perairan yang sangat luas sudah tercemar sehingga ekosistemnya terganggu. Demikian juga dengan dampak eksploitasi mineral yang terkandung dalam perut bumi juga mulai merusak keseimbangan dan kelestarian alam sebagai akibat proses penggalian, pengolahan dan pembuangan limbah yang tidak dilakukan secara benar.

Pengelolaan sumber daya alam selama ini tampaknya lebih mengutamakan meraih keuntungan dari segi ekonomi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan aspek sosial dan kerusakan lingkungan. Pemegang otoritas pengelolaan sumber daya alam berpusat pada negara yang dikuasai oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah tidak lebih sebagai penonton. Berbagai kebijakan yang dikeluarkan cenderung bersifat sektoral, sehingga kadangkala menjadi kebijakan yang tumpang tindih. Sentralisasi kewenangan tersebut juga mengakibatkan pengabaian perlindungan terhadap hak azasi manusia. Selama puluhan tahun praktek pengelolaan sumber daya alam tersebut dilaksanakan telah membawa dampak yang sangat besar bagi daerah.

Sumber daya alam yang seluruhnya berada di daerah tersebut, disamping memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan nasional hendaknya juga menciptakan pemerataan pembangunan di daerah. Pada kenyataan daerah lebih banyak menjadi penanggung akibat daripada menikmati keuntungan. Bagian terbesar dari hasil pengelolaan sumber daya alam dinikmati oleh kelompok tertentu sedangkan daerah hanya menerima sebagian kecil tetesan keuntungan tersebut.

Pengelolaan sumber daya alam yang tidak memperhatikan AMDAL menimbulkan berbagai dampak dan permasalahan di daerah. Lahan kritis, bencana alam, limbah pengolahan SDA, kecemburuan sosial, dan masalah perselisihan penguasaan lahan akhirnya menjadi beban pemerintah daerah untuk diselesaikan. Padahal mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan pengelolaan sumber daya alam tersebut pemerintah daerah jarang sekali diikutsertakan.

Perspektif Pemda terhadap PSDA

Memperhatikan berbagai permasalahan dan dampak yang timbul sebagai hasil pengelolaan sumber daya alam selama ini, serta seiring dengan jiwa dan semangat desentralisasi yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah daerah sangat mendukung lahirnya suatu Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang adil, demokratis dan berkelanjutan.

Dalam kerangka RUU-PSDA ini pemerintah daerah berharap substansi RUU tersebut tetap mengacu dan memperhatikan semangat desentralisasi. Kecenderungan sentralisasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam selama ini lebih banyak merugikan daerah. Sehingga sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah ini pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang sangat berarti pembangunan dan pengembangan daerah.

Menurut kami penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut dimulai dari adanya nilai demokratis yang didalamnya memuat semangat keadilan dan program yang berkelanjutan. Penyusunan RUU-PSDA tersebut harus dilakukan secara demokratis. Kemudian substansinya hendaknya mengandung nilai keadilan bagi kepentingan seluruh masyarakat bangsa. Dan akhirnya proses pengelolaan sumber daya alam tersebut harus dapat berkelanjutan.

Demokratis

Pengelolaan sumber daya alam selama ini yang telah mendatangkan berbagai dampak dan permasalahan berawal dari berbagai produk perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya alam memberikan legitimasi kepada praktek pemanfaatan sumber daya alam yang tidak memperhatikan keseimbangan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat daerah. Berbagai Undang-Undang yang mengatur tentang sumber daya alam mempunyai kelemahan substansial antara lain;

  • Berorientasi pada ekspolitasi SDA untuk mengejar keuntungan ekonomi semata, sehingga lebih berpihak kepada para pengusaha besar.
  • Berpusat pada negara, sehingga menggunakan pendekatan kekuasaan secara sentralisitis.
  • Bersifat sektoral, sehingga banyak regulasi, kebijakan, kepentingan maupun pengelolaan yang tumpang tindih.
  • Mengabaikan keadilan terhadap masyarakat daerah setempat.

Sejalan dengan rencana penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut maka kami mengharapkan sangat dalam proses penyusunan dan pembahasannya memperhatikan aspek demokrasi. Jika selama ini para stakeholders tidak dilibatkan secara optimal maka sekarang untuk RUU-PSDA ini dapat diikutsertakan. Keikutsertaan para stakeholders yang meliputi antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, kalangan dunia usaha, unsur dari masyarakat lokal/adat, unsur pencinta lingkungan dan sebagainya akan dapat memberikan masukan dan pertimbangan yang komprehensif terhadap substansi dan materi RUU-PSDA ini.

Dengan demikian proses penyusunan dan pembahasan RUU secara demokratis akan melahirkan RUU yang mampu menampung berbagai kepentingan dari para stakeholders dan sekaligus akan mengurangi kemungkinan masuknya substansi yang bersifat diskrimatif.

Adil

Melalui proses penyusunan dan pembahasan yang demokratis diharapkan RUU-PSDA yang akan mengatur kegiatan pengelolaan sumber daya alam di negara ini dapat mengandung muatan nilai keadilan. Dengan demikian tidak akan ada lagi monopoli dari pihak tertentu dalam pengelolaan SDA. Semua kalangan dunia usaha baik dipusat maupun daerah diberi kesempatan secara fair untuk ikut serta dalam pengelolaan sesuai aturan main yang berlaku. Demikian juga kepada daerah diberi kesempatan secara adil untuk dapat menikmati hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut.

Selanjutnya aspek keadilan ini hendaknya juga meliputi keadilan dalam kewenangan dalam menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Jadi disamping kewenangan yang dimiliki pusat hendaknya daerah juga diberikan kewenangan dalam menetapkan kebijakan pengelolaan SDA sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Hal ini disebabkan karena pemerintah daerah lebih mengetahui dan memahami secara dekat dan langsung tentang kondisi daerah dan masyarakatnya. Desentrali-sasi kewenangan kepada daerah akan membatasi dominasi berlebihan pusat terhadap daerah.

Berkelanjutan

Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan merupakan suatu prinsip mutlak yang harus dimiliki oleh RUU-PSDA yang akan disusun ini. Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang dimaksudkan disini diadaptasi dari definisi pembangunan berkelanjutan yang dikeluarkan oleh World Commmision on Environment and Development (WCED) dalam Our Common Future yaitu ;

“Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang berorientasi pemenuhan generasi masa kini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang”.

Pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya alam yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dalam mencapai mencapai kesejahteraan dan kemakmuran generasi sekarang tanpa mengorbankan generasi mendatang. Sumber daya alam yang renewable dikelola seoptimal mungkin secara terencana dengan baik sehingga dari waktu ke waktu semakin meningkat kualitas maupun kuantitasnya. Sedangkan SDA yang non renewable tidak dieksploitasi habis-habisan hanya demi kepentingan generasi sekarang.

Melalui prinsip pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan ini diharapkan dari masa ke masa seluruh generasi anak bangsa ini akan dapat menikmati kekayaan potensi sumber daya alam yang dimiliki bangsanya. Melalui prinsip tersebut generasi mendatang tentu juga akan dapat belajar bagaimana mengelola sumber daya alam yang baik untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.

Kami dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI) melalui kesempatan ini berharap RUU-PSDA ini betul-betul demokratis dalam penyusunan dan pembahasannya, substansi yang mengandung nilai keadilan dan menggunakan prinsip berkelanjutan. RUU-PSDA harus ikut mendukung penyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka desentralisasi serta juga harus bisa menjadi panduan dan tolak ukur bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam di daerah. Disamping mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola SDA juga membina dan membimbing daerah bagaimana seharusnya menggunakan kewenangan tersebut.

Dengan memperhatikan aspek demokratis, keadilan dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam kita berharap berbagai permasalahan yang kita alami dan hadapi dalam pengelolaan sumber daya alam selama ini dapat diatasi dengan baik dan juga dapat memenuhi kepentingan para stakeholders.


Peranan Asosiasi Pemerintah Daerah Dalam Implementasi Otonomi Daerah

Versi Cetak Versi Cetak

Pendahuluan

Lahirnya kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan jawaban atas tuntutan reformasi politik dan demokratisasi serta pemberdayaan masyarakat daerah. Setelah selama hampir seperempat abad kebijaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut membawa beberapa dampak bagi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Diantaranya yang paling menonjol selama ini adalah dominasi Pusat terhadap Daerah yang menimbulkan besarnya ketergantungan Daerah terhadap Pusat. Pemerintah Daerah tidak mempunyai keleluasaan dalam menetapkan program-program pembangunan di daerahnya. Demikian juga dengan sumber keuangan penyelenggaraan pemerintahan yang diatur oleh Pusat.

Beranjak dari kondisi tersebut mendorong timbulnya tuntutan agar kewenangan pemerintahan dapat didesen-tralisasikan dari Pusat ke Daerah. Akhirnya tanggal 7 Mei 2001 lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kembali pelaksanaan Otonomi Daerah. Otonomi Daerah menurut UU ini diartikan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian daerah otonom mempunyai kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, namun tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah bukanlah berarti daerah otonom dapat secara bebas melepaskan diri dari ikatan Negara Kesatuan Republik Indoneis

Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut maka dimulailah babak baru pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Kebijakan Otonomi Daerah ini memberikan kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Kota didasarkan kepada desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan Daerah mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Secara resmi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dimulai pada tanggal 1 januari 2001. Mulai saat itu penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia harus mengacu dan berdasarkan kepada UU 22/1999 dan peraturan pelaksanaannya.

Implementasi kebijakan Otonomi Daerah dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan di daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah namun juga harus menjadi tanggung jawab seluruh jajaran pemerintahan di Pusat dan Daerah, kalangan akademisi, kalangan dunia usaha, para profesional dan seluruh masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan implementasi kebijakan Otonomi Daerah tersebut pada tanggal 30 Mei 2000 di Jakarta, para Bupati seluruh Indonesia mendeklarasikan pembentukan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia. Asosiasi ini merupakan wadah kerjasama antar Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia dalam mendukung dan melaksanakan kebijakan Otonomi Daerah. Disamping para Bupati yang membentuk Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), oleh para walikota dan gubernur juga dibentuk Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Propinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Pembentukan ketiga Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI, APEKSI dan APPSI) ini bertujuan untuk mewadahi kerjasama antar pemerintah daerah dalam mendukung dan mengimplementasikan kebijakan Otonomi Daerah. Tanpa adanya dukungan dan kerjasama 30 propinsi, 74 kota dan 268 kabupaten mustahil kebijakan Otonomi Daerah dapat diimplementasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Implementasi kebijakan Otonomi Daerah meliputi berbagai aspek diantaranya hubungan antara Pusat dan Daerah, bentuk dan struktur pemerintahan daerah, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat dan pihak ketiga. Selama lebih kurang 9 (sembilan) bulan dilakukan implementasi kebijakan Otonomi Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah timbul beberapa permasalahan sebagai ekses pelaksanaannya.

Sebagian pihak beranggapan bahwa permasalahan yang timbul tersebut merupakan akibat dari kesalahan dan kelemahan kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tersebut. Sehingga merekapun mengusulkan dan mengusahakan agar UU 22/1999 segera direvisi.

Implementasi kebijakan Otonomi Daerah bukanlah berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan, namun mengalami berbagai kendala dan tantangan yang menghambat kelancaran implementasi kebijakan tersebut. Diantara kendala yang dihadapi implementasi kebijakan Otonomi Daerah adalah :

  • Perbedaan pemahaman dan persepsi dari berbagai kalangan terhadap kebijakan Otonomi Daerah.
  • Inkonsistensi dan melemahnya komitmen sebagian pejabat sektoral di tingkat Pusat terhadap kebijakan Otonomi Daerah.
  • Belum tersedianya regulasi yang memadai sebagai pedoman dan acuan implementasi Otonomi Daerah.
  • Keterbatasan kemampuan aparatur pemerintahan di daerah dalam melaksanakan kewenangan daerah dalam.
  • Keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
  • Keterbatasan kemampuan daerah dalam mengembangkan dan mengelola potensi daerah.
  • Kecemasan berlebihan dari kalangan dunia usaha terhadap kemungkinan lahirnya kebijakan Daerah yang memberatkan kalangan dunia usaha.

Asosiasi Pemerintah Daerah dan Peranannya dalam Implementasi Otonomi Daerah

Asosiasi Pemerintahan Daerah didirikan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Asosiasi Pemerintah Daerah dan Penetapan Wakil Asosiasi Pemerintah Daerah sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Sebagaimana diatur oleh Kepmendagri tersebut, yang dimaksud dengan Asosiasi Pemerintah Daerah adalah organisasi yang bersifat independen yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dalam rangka kerjasama antar Pemerintah Daerah Propinsi, antar Pemerintah Daerah Kabupaten dan antar Pemerintah Daerah Kota berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI, APEKSI dan APPSI) berhak untuk menempatkan wakilnya pada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Pembentukan Asosiasi Pemerintah Daerah secara ideal diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan Otonomi Daerah. Peranan Asosiasi Pemerintah Kabupaten dalam mendukung implementasi Otonomi Daerah dapat dilihat dari dua aspek yaitu ; (1) aspek penyusunan dan penetapan peraturan pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah dan (2) aspek penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Dari aspek penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah, peranan Asosiasi dapat dilihat pada keterlibatan Asosiasi dalam pembahasan dan perumusan kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Semenjak diberlakukannya UU 22/1999, Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI, APEKSI dan APPSI) sering diundang oleh Pemerintah dalam pembahasan kebijakan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang akan dikeluarkan diantaranya masalah kepegawaian, kewenangan daerah, pemberdayaan daerah, perencanaan pembangunan dan sebagainya.

Pada setiap forum tersebut Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI, APEKSI dan APPSI) selalu berupaya menyampaikan aspirasi anggotanya dan memberikan masukan dan sumbangan pikiran dalam kerangka pemantapan implementasi Otonomi Daerah. Terhadap rancangan kebijakan yang kurang sejalan dengan kebijakan Otonomi Daerah, Asosiasi berusaha memberikan masukan dan sumbangan pikiran sehingga rancangan kebijakan tersebut dapat mendukung kebijakan Otonomi Daerah.

Dalam rangka menampung aspirasi Daerah dan memberikan masukan kepada Pemerintah untuk penyusunan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2002, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) telah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah (Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah) dengan Daerah Kabupaten, Kota dan Propinsi. Forum pertemuan ini menghasilkan rekomendasi bagi DPOD dan Pemerintah dalam penetapan DAU tahun 2002.

Selanjutnya untuk rangka menyalurkan aspirasi Daerah penghasil minyak dan gas bumi, APKASI juga sudah memfasilitasi forum pertemuan antara Daerah penghasil minyak dan gas bumi dengan Pemerintah (Departemen Sumber Daya Energi dan Mineral dan Departemen Keuangan) dalam. Melalui forum ini dibahas upaya mewujudkan pembagian hasil pertambangan minyak dan gas bumi yang adil dan transparan.

Keikutsertaan pada pembahasan rancangan kebijakan Pemerintah serta menfasilitasi pertemuan Daerah dengan Pemerintah yang dilakukan oleh APKASI sesuai tujuan yang diatur dalam Konstitusi APKASI pasal 8 huruf a dan e yang menyatakan sebagai berikut :

  • Memberikan masukan dan pertimbangan secara proaktif terhadap semua kebijakan Pemerintah dan atau pihak lain yang menyangkut kepentingan Kabupaten.
  • Memfasilitasi pertukaran informasi antar Pemerintah Kabupaten dan atau pihak lain.

Sedangkan dari aspek penyelenggaraan Otonomi Daerah, peranan Asosiasi Pemerintah Daerah diwujudkan dalam beberapa kegiatan yang berhubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan pelaksanaan Otonomi Daerah. Dalam setiap kesempatan Asosiasi Pemerintah Daerah selalu memasyarakatkan kebijakan Otonomi Daerah kepada berbagai kalangan. Seperti halnya dengan APKASI yang sering diundang dalam berbagai forum seminar, lokakarya dan diskusi oleh berbagai lembaga baik pemerintah, non pemerintah, perguruan tinggi maupun swasta baik sebagai narasumber maupun peserta, selalu berupaya memasyarakatkan dan meluruskan persepsi berbagai pihak terhadap Otonomi Daerah.

Kemudian dalam beberapa kesempatan Asosiasi Pemerintah Daerah berupaya menyalurkan dan memperju-angkan aspirasi dan kepentingan Daerah kepada Pusat. APKASI misalnya, dalam menyikapi permasalahan kekurangan dana untuk membayar gaji dan rapel kekurangan gaji pegawai telah menyurati Pemerintah (Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri) untuk mencari solusi bagi permasalahan tersebut. Demikian juga halnya dengan kewenangan daerah bidang pertanahan yang menjadi permasalahan di Daerah, APKASI juga telah menyurati Pemerintah (Mendagri/Kepala BPN) untuk mencarikan pemecahannya.

Dalam rangka mempromosikan keanekaragaman potensi Daerah sekaligus pemberdayaan potensi daerah tersebut, Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI, APEKSI dan APPSI) bekerjasama dengan event organizer akan melaksanakan kegiatan Otonomi Indonesia Expo 2001 pada akhir Oktober 2001 ini.

Sebagai organisasi yang baru berdiri ketiga Asosiasi Pemerintah Daerah telah berupaya dengan sekuat tenaga untuk mendukung implementasi Otonomi Daerah. Melalui berbagai program dan kegiatan Asosiasi Pemerintah Daerah telah berupaya berpean aktif dalam memasyarakatkan dan mengimplemen-tasikan Otonomi Daerah. Namun semua yang telah dilakukan tersebut masih merupakan permulaan, karena masih banyak tantangan dan kendala yang dihadapi dalam implementasi Otonomi Daerah ke depan. Disamping beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan seperti dipaparkan di depan, masih banyak program kerja dan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh ketiga Asosiasi Pemerintah Daerah tersebut.

Satu hal yang perlu disadari bahwa Asosiasi Pemerintah daerah adalah salah satu komponen kecil yang ikut menentukan keberhasilan implementasi Otonomi Daerah dalam penyeleng-garaan pemerintahan di Daerah. Komponen kecil telah mencoba untuk berbuat walaupun secara nyata belum nampak hasilnya, tetapi sedikit sudah berarti daripada tidak sama sekali. Ke depan diharapkan peran serta komponen bangsa lain sangat diharapkan.

PBPHTB Serta PBB Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah

Pendahuluan

Penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah tentulah membutuhkan pembiayaan. Salah satu sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Untuk memenuhi sumber dana bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan tersebut Pemerintah Daerah akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan realisasi penerimaannya. Melalui peningkatan penerimaan tersebut diharapkan juga dapat ditingkatkan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Sebelum melanjutkan pembahasan ini dapat kami jelaskan terlebih dahulu, bahwa materi bahasan yang diminta oleh penyelenggara kepada kami adalah :

Implementasi Pungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah setempat sesuai dengan UU 22,34 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah serta Perda 26 Tahun 2000 tentang Tata Niaga Kayu di Indonesia.

Namun setelah kami mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka untuk meluruskan kembali pengertian PAD yang dihubungkan dengan materi bahasan yang diajukan penyelenggara maka judulnya menjadi seperti di atas.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menurut pengamatan kami telah menimbulkan kecemasan dari kalangan dunia usaha terhadap kemungkinan pengenaan berbagai pajak, retribusi atau pungutan lainnya oleh Pemerintah Daerah terhadap dunia usaha untuk memacu peningkatan PAD. Namun menurut hemat kami hal tersebut sangat tidak beralasan, karena penetapan pajak dan retribusi daerah serta pungutan lainnya harus diatur dengan Peraturan Daerah yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan secara nasional. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD tentu saja dilakukan sepanjang koridor regulasi yang ada, karena penetapan suatu kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah bukan lagi monopoli Pemerintah Daerah tetapi juga diawasi oleh legislatif dan masyarakat.

Baik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah maupun penggantinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang Pendapatan asli Daerah (PAD) tersebut. Dalam UU 5/1974 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari; 1) hasil pajak Daerah, 2) hasil retribusi Daerah, 3) hasil Perusahaan Daerah, 4) lain-lain usaha Daerah yang sah.

Kemudian dengan lahirnya kebijakan Otonomi Daerah dengan desentralisasi otoritas dan desentralisasi fiskal yang diatur dengan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:

  • Hasil pajak Daerah.
  • Hasil retribusi Daerah
  • Hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil penge-lolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
  • Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
  • Dana Perimbangan, yaitu: Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
  • Dana Alokasi Umum (DAU).
  • Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Pinjaman Daerah.
  • Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

Jadi dari ketentuan di atas jelas bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi Daerah serta hasil usaha Daerah sendiri. Sedangkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
  • Pajak Parkir.

Selain jenis Pajak Daerah di atas dapat ditetapkan Pajak Daerah lainnya dengan Peraturan Daerah dengan memenuhi kriteria tertentu, antara lain; bersifat pajak dan bukan retribusi, objek pajak berada dalam wilayah Kabupaten/Kota serta dasar pengenaan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, bukan merupakan objek Pajak Propinsi atau Pajak Pusat, tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif, memperhatikan aspek keadilan, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sedangkan Retribusi daerah dibagi atas 3 (tiga) golongan yaitu; Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Jenis-jenis ketiga golongan retribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria tertentu. Selain jenis Retribusi Daerah yang ditetapakn dengan Peraturan Pemerintah tersebut juga dapat ditetapkan Retribusi daerah lainnya dengan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan Otonomi Daerah dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

PBPHTB dan PBB sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah.

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) adalah salah satu sumber pendapatan Daerah, tetapi bukan termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua pajak tersebut merupakan pajak Pusat, sedangkan Daerah hanya menerima bagian dari kedua pajak tersebut sebagai dana perimbangan. Hal ini dijelaskan oleh Pasal 80 ayat (1) huruf a UU 22/1999 dan Pasal 6 ayat (1) sampai (4) UU 25/1999.

Dengan demikian penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan teknis pemungutan diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah tidak terlibat secara langsung dalam hal tersebut. Keterlibatan Pemerintah Daerah hanya dalam membantu mengintensifkan pemungutan PBB dengan melibatkan perangkat daerah.

Bagian yang diterima Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) sebagai dana perimbangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000, diatur pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan perimbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Daerah. Dari jumlah 90% yang merupakan bagian Daerah tersebut diperinci sebagai berikut; 16,2% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan, 64,8% untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan 9% untuk Biaya Pemungutan. Sedangkan hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat dibagikan kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota dengan alokasi; 65% dibagi merata kepada seluruh Daerah Kabupaten/Kota, dan 35% dibagikan sebagai insentif kepada Daerah Kabupaten/Kota yang pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.

Sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 ditetapkan pembagian hasil penerimaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan perimbangan; 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah. Dari jumlah 80% bagian Daerah tersebut diperinci sebagai berikut; 16% untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan, dan 64% untuk Daerah Kabupaten penghasil.

Jadi dapat disimpulkan disini bahwa dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBPHTB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, keberadaan Daerah Kabupaten/Kota hanyalah sebagai Daerah yang menjadi penghasil pajak dan hanya berhak menerima bagian dari dana perimbangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berbeda halnya dengan pajak dan retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengaturnya sendiri.

Sehubungan dengan maksud dan tujuan dari seminar ini yang ingin menata kembali pengelolaan hutan dan perkebunan yang berdampak positif bagi Otonomi Daerah dan kehidupan masyarakat, memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Investor, serta memperjelas status pertanahan dari pengelolaan hutan dan perkebunan sebagai sumber PAD, dapat kami samapaikan sebagai berikut:

  • Daerah menyambut baik dan sangat mendukung keinginan para investor untuk mengembangkan usahanya di Daerah.
  • Daerah akan berupaya memberikan rasa aman dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengenai pengelolaan pertanahan yang menurut UU 22/1999 dan PP 25/2000 merupakan kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota , namun pada kenyataannya sekarang diambil alih lagi oleh Pusat dengan Keppres 10/2001 sehingga pada sebagian Daerah timbul dualisme pengelolaan pertanahan. Untuk mengatasi hal tersebut APKASI telah berusaha meminta Pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut.
  • Kecemasan kalangan dunia terhadap upaya Daerah mengoptimalkan pungutan pajak, retribusi dan pungutan lainnya untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dicarikan solusinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengawasan dari masyarakat.
http://www.bkksi.or.id

Tidak ada komentar: