Peranan Asosiasi Pemda dalam meningkatkan SDM Geologi dan Sumber Daya Mineral
Pendahuluan
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat beruntung di bangsa-bangsa lain di dunia ini. Hal ini terlihat dari karunia Sang Maha Pencipta dalam bentuk potensi sumber daya yang berlimpah. Tidak salah kiranya dalam berbagai literatur para penjelajah dunia yang pernah singgah di bumi Nusantara , Indonesia digambarkan sebagai rangkaian ratna mutumanikam yang terhampar dari Barat sampai ke Timur.
Kekayaan sumber daya tersebut meliputi sumber daya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia. Sumber daya alam terdiri dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable) dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable) .
Sumber daya manusia adalah satu-satunya potensi sumber daya yang dimiliki Indonesia dalam jumlah yang sangat banyak dan sangat mustahil dalam kondisi saat ini jumlahnya akan berkurang secara drastis. Hal ini sangat berbeda dengan sumber daya mineral dan geologi yang pada umumnya bersifat unrenewable , sehingga setiap saat selalu berkurang jumlahnya.
Pemanfatan sumber daya mineral dan geologi sangat erat hubungannya dengan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya mineral dan geologi diarahkan bagi bagi peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia (rakyat) Indonesia . Sedangkan untuk pengelolaan sumber daya alam dan geologi diperlukan keahlian dan ketrampilan sumber daya manusia.
Pengelolaan sumber daya mineral dan geologi selama ini masih mengandalkan bantuan dari sumber daya manusia dari negara asing. Karena keterbatasan sumber daya manusia Indonesia maka kekayaan sumber daya mineral dan geologi tidak dapat dikelola sendiri. Pengelolaan sumber daya mineral dan geologi yang masih mengandalkan tenaga asing ini juga mempengaruhi terhadap hasil yang diterima. Pada umumnya pengelolaan sumber daya mineral dan geologi dilakukan dengan sistem bagi hasil dengan perusahaan asing sehingga bagian yang diperoleh negara lebih sedikit jika dibandingkan dengan pengelolaan yang dilakukan sendiri.
Jumlah penduduk Indonesia yang sudah melebihi 200 juta jiwa merupakan potensi sumber daya manusia yang sangat strategis bagi pelaksanaan pembangunan menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera. Dengan potensi sumber daya manusia sebanyak itu kita tidak perlu cemas akan kekurangan tenaga yang melaksanakan pembangunan bangsa dan mengelola sumber daya alam yang berlimpah ini. Pengelolaan sumber daya alam dalam rangka pelaksanaan pembangunan menuju masyarakat yang sejahtera masih sangat membutuhkan sumber daya manusia dalam jumlah yang tidak sedikit.
Namun dibalik berlimpahnya sumber daya manusia tersebut kita tidak dapat berpuas diri demikian saja. Karena sumber daya manusia yang berlimpah tersebut sebagian besar dengan kualitas yang sangat rendah. Dari lebih 210 juta jiwa penduduk saat lebih separonya termasuk penduduk usia kerja. Dari penduduk usia kerja tersebut hanya kira-kira 65% saja yang bekerja. Dari jumlah penduduk usia kerja tersebut hanya sekitar 4% saja yang memiliki pendidikan di atas SLTA (Diploma, Sarjana dan Pascasarjana). Sementara itu bagian terbesar dari penduduk usia kerja adalah lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Memperhatikan kondisi tersebut di atas ternyata kualitas sumber daya manusia yang berada dalam usia kerja masih sangat rendah. Demikian juga halnya dengan sumber daya manusia yang mengelola bidang geologi dan sumber daya mineral juga baru sebagian kecil dengan tingkat pendidikan diploma/sarjana ke atas. Dalam pengelolaan sumber daya mineral dan geologi yang diselenggarakan oleh kontraktor asing pada umumnya penggunaan sumber daya manusia lokal hanya untuk pekerjaan kasar/buruh, sementara untuk posisi tenaga ahli atau trampil mengandalkan tenaga asing.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia menjadi suatu hal yang sangat crucial dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan merata. Pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia ini dapat dilihat dari beberapa aspek kehidupan dengan menggunakan paradigma nasional antara lain :
- Ideologi. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengajarkan upaya meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Salah satu upayanya adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Politik. Peningkatan kualitas sumber daya manusia akan membuka kesempatan kerja dan berusaha bagi seluruh masyarakat. Hal ini akan sangat mempengaruhi terhadap stabilitas politik nasional dan daerah.
- Ekonomi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia memberikan kesempatan berusaha bagi seluruh rakyat Indonesia . Dengan kesempatan berusaha tersebut akan terbuka peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat maupun negara.
- Sosial Budaya. Globalisasi informasi dan komunikasi akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia . Sebagai filter terhadap pengaruh dari luar tersebut peningkatan kualitas sumber daya manusia sangat diperlukan.
- Pertahanan keamanan. Rendahnya kualitas sumber daya manusia akan mempengaruhi bagi stabilitas pertahanan dan keamanan. Ancaman dari luar serta gangguan keamanan dari dalam perlu segera diatasi dengan mengupayakan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kewenangan pengelolaan sumber daya mineral dan geologi selama ini berada di tangan Pemerintah (Pusat). Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa kekayaan alam dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu selama beberapa dekade sumber daya mineral dan geologi terutama pertambangan minyak dan gas bumi menjadi primadona bagi sumber pembiayaan pembangunan. Pertambangan minyak dan gas bumi memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keterbatasan kemampuan negara baik dari segi permodalan, teknologi maupun sumber daya manusia menyebabkan pengelolaan sumber daya mineral dan geologi membutuhkan bantuan pihak asing. Pada umumnya pengelolaan sumber daya mineral dan geologi dilaksanakan oleh perusahaan asing dengan sistem kontrak bagi hasil.
Dengan kewenangan pengelolaan sumber daya mineral dan geologi yang berada di tangan Pemerintah selama ini, mengakibatkan Daerah tidak mempunyai kesempatan untuk ikut secara langsung dalam pengelolaan sumber daya mineral dan geologi tersebut. Daerah hanya memperoleh bagian hasil dari pengelolaan sumber daya mineral dan geologi.
Kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia . Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
Dengan kewenangan sebagai implementasi kebijakan Otonomi Daerah tersebut, Daerah juga memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya mineral dan geologi. Kewenangan Daerah untuk mengelola sumber daya mineral dan geologi diatur dengan pasal 10 UU 22/1999 yang menyatakan bahwa Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan kewenangan yang dimiliki Daerah untuk mengelola sumber daya mineral dan geologi maka Daerah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya mineral dan geologi untuk kesejahteraan masyarakat. Kekayaan sumber daya mineral dan geologi akan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian rakyat di Daerah dalam rangka menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Peranan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Pengelolaan sumber daya mineral dan geologi membutuhkan sumber daya manusia yang trampil dan berkualitas. Tanpa adanya sumber daya manusia yang berkualitas maka pengelolaan sumber daya mineral dan geologi tidak akan memberikan hasil yang memuasakan sebagaimana diharapkan. Oleh sebab itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang geologi dan sumber daya mineral.
Sejalan dengan implementasi kebijakan Otonomi Daerah maka kewenangan yang dimiliki Daerah untuk mengelola sumber daya mineral dan geologi juga meliputi kewenangan untuk melakukan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola tersebut. Kualitas sumber daya manusia yang harus ditingkatkan tersebut tidak hanya Sumber Daya Manusia aparatur pemerintah tetapi juga Sumber Daya Manusia masyarakat baik masyarakat yang bergerak secara langsung di bidang geologi dan sumber daya mineral maupun tidak.
Peran Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang geologi dan sumber daya mineral meliputi :
- Sebagai penanggung jawab . Sejalan dengan kewenangan Daerah dalam implementasi kebijakan Otonomi Daerah maka Daerah berkewajban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya-upaya peningkatan kualitas SDM. Upaya ini dapat dilakukan melalui penetapan kebijakan-kebijakan maupun pengadaan anggaran serta pengawasan terhadap pelaksana.
- Sebagai pelaksana . Sebagai pelaksana atau penyelenggara dalam kegiatan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam hal ini Pemerintah Daerah menyelenggarakan kegiatan peningkatan kualitas SDM melalui berbagai pendidikan, pelatihan dan penyuluhan baik bagi aparatur maupun masyarakat.
- Sebagai pemesan . Dengan kewenangan untuk mengelola sumber daya mineral dan geologi maka Pemerintah Daerah membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk itu. Dalam hal ini Pemerintah Daerah dapat memesan SDM yang berkualitas tersebut kepada lembaga-lembaga pendidikan dan pengembangan yang ada diantaranya perguruan tinggi.
- Sebagai penengah atau perantara . Pemerintah Daerah juga dapat menjadi p eneng ah atau perantara dalam upaya peningkatan sumber daya manusia. Pemerintah Daerah dapat menjadi perantara antara operator pengelola sumber daya mineral dan geologi dengan penyelenggara pendidikan dan pelatihan serta pengembangan sumber daya manusia.
Dalam rangka pengelolaan sumber daya mineral dan geologi Pemerintah Daerah merupakan pemeran utama yang mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dan kemampuan Daerah dalam pengelolaan sumber daya mineral dan geologi tersebut. Dibandingkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lebih spesifik dalam memahami karakter geologis Daerahnya dan karakter masyarakatnya.
Di era Otonomi Daerah ke depan peran Daerah dalam pengelolaan sumber daya mineral dan geologi akan semakin strategis. Paradigma baru pengelolaan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan merupakan paradigam yang harus menjadi perhatian dan cita-cita Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya mineral dan geologi. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah hendaknya lebih aktif untuk mengambil alih peran Pemerintah Pusat dalam pengelolaan sumber daya mineral dan geologi selama ini. Pemerintah Daerah harus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang geologi dan sumber daya mineral. Hal ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar